Sumatera Darurat Ekologis
Pulau Sumatra saat ini berada dalam kondisi darurat ekologis setelah banjir bandang dan longsor besar melanda beberapa wilayah yakni Aceh,Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November hingga awal Desember 2025. Bencana ini telah menyebabkan korban jiwa yang sangat tinggi, dengan laporan terbaru menyebutkan sekitar 712 orang meninggal dunia, ratusan lainnya dinyatakan hilang, dan lebih dari satu juta warga terpaksa mengungsi dari rumah mereka. Meskipun curah hujan ekstrem disebut sebagai pemicu utama, berbagai temuan di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan ekologis akibat deforestasi sistematis, alih fungsi hutan besar-besaran, dan pengelolaan DAS yang buruk telah memperparah skala dan kecepatan bencana ini.
Berbagai kesaksian warga dan dokumentasi lapangan memperlihatkan arus banjir yang membawa gelondongan kayu dan material hutan dalam jumlah besar, terutama dari kawasan hulu menjadi indikasi kuat bahwa tutupan hutan telah melemah parah. Pada saat yang sama, laporan pemantauan lingkungan menunjukkan bahwa hutan di Sumatra terus mengalami degradasi selama dua dekade terakhir karena ekspansi perkebunan sawit, proyek tambang, hutan tanaman industri, infrastruktur, dan praktik pembukaan lahan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Fungsinya sebagai penyerap air, penyangga tanah, dan penahan erosi telah rusak, sehingga ketika curah hujan tinggi terjadi, wilayah hilir tidak lagi memiliki perlindungan alami.
Kerusakan ekologis bukan hanya isu lingkungan, ini merupakan persoalan keadilan sosial dan hak asasi manusia. Masyarakat kecil, terutama di wilayah pedesaan, menjadi kelompok yang paling terdampak karena mereka tinggal di area yang rentan dan memiliki akses minim terhadap perlindungan. Hak mereka atas lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan kini terancam akibat keputusan pembangunan yang lebih mengutamakan kepentingan industri daripada keselamatan ekologis dan kesejahteraan masyarakat.
Melihat besarnya dampak dan risiko yang terus berkembang, pemerintah pusat perlu segera menetapkan status darurat ekologis nasional untuk wilayah Sumatra. Penetapan ini penting untuk mempercepat proses evakuasi, membuka akses bantuan, dan memastikan bahwa penanganan bencana dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah juga harus menghentikan sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan baru, melakukan audit independen terhadap seluruh izin konsesi baik sawit, tambang, HTI, maupun proyek industri lain serta memastikan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap perusahaan atau individu yang terbukti merusak hutan.
Selain itu, seluruh peta tutupan hutan, data izin konsesi, dan dokumen AMDAL harus dibuka secara transparan kepada publik untuk memastikan pengawasan yang partisipatif. Pemulihan ekosistem harus dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi ekologis yang berbasis ilmu pengetahuan dan melibatkan masyarakat lokal serta komunitas adat sebagai penjaga wilayah. Sumatra tidak boleh terus menjadi korban eksploitasi jangka pendek yang mengorbankan masa depan ekologis dan keamanan manusia.
Krisis ini merupakan peringatan paling keras bahwa kerusakan lingkungan telah mencapai titik kritis. Menyebut peristiwa ini sebagai “bencana alam” saja mengaburkan fakta bahwa faktor manusia memiliki peran besar dalam memperburuk dampak bencana. Karena itu, tanggung jawab moral, ekologis, dan politik harus diambil secara serius. Bencana berikutnya hanya tinggal menunggu waktu jika eksploitasi alam tidak dihentikan dan hutan tidak dipulihkan.
#SoraSawala2
Penulis : Arief Hidayat