September Hitam: Merawat Ingatan atas Jejak Kekerasan dan Perjuangan Keadilan di Indonesia

Ciamis — Bulan September tidak hanya menjadi penanda pergantian waktu dalam kalender. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, September juga menjadi bulan yang mengingatkan masyarakat pada sejumlah peristiwa kekerasan, konflik politik, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta perjuangan masyarakat dalam menyuarakan keadilan.

Istilah “September Hitam” digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM untuk mengenang sejumlah peristiwa kelam yang terjadi pada bulan September. Istilah tersebut tidak merujuk pada satu peristiwa tertentu, melainkan menjadi bagian dari upaya merawat ingatan kolektif terhadap korban dan persoalan keadilan yang masih menyertainya.

Beberapa peristiwa yang kerap dikaitkan dengan September Hitam antara lain Gerakan 30 September 1965, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Tragedi Semanggi II 1999, pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004, serta kematian petani sekaligus aktivis lingkungan Salim Kancil pada 2015.

G30S 1965: Peristiwa Politik yang Mengubah Sejarah Indonesia

Pada akhir September 1965 terjadi Gerakan 30 September (G30S), sebuah gerakan bersenjata yang menargetkan sejumlah perwira tinggi Angkatan Darat. Peristiwa berlangsung pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965 dan mengakibatkan enam jenderal serta seorang perwira pertama TNI AD menjadi korban. Mereka kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi.

Peristiwa tersebut kemudian diikuti perubahan besar dalam konstelasi politik Indonesia dan periode kekerasan yang luas terhadap orang-orang yang dituduh terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Karena kompleksitas serta besarnya dampak kemanusiaan dan politik yang ditimbulkannya, peristiwa 1965 menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan sejarah dan ingatan kolektif bangsa Indonesia.

Tanjung Priok 1984: Ketegangan yang Berujung Korban Jiwa

Pada 12 September 1984, terjadi bentrokan antara warga dan aparat di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Peristiwa tersebut bermula dari ketegangan terkait penangkapan sejumlah pengurus masjid setelah terjadi perselisihan dengan aparat. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi massa yang berujung bentrokan dan penembakan.

Jumlah korban dalam peristiwa ini masih menjadi bagian dari perdebatan. Catatan resmi yang dikutip dalam sumber menyebut 24 orang meninggal dan 54 orang terluka, sementara sejumlah kesaksian dan perkiraan lainnya menyebut jumlah korban yang jauh lebih besar. Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa dokumentasi mengenai peristiwa Tanjung Priok masih menjadi persoalan penting dalam pembahasan sejarah dan HAM Indonesia.

Pasca-Reformasi, kasus Tanjung Priok kembali mendapat perhatian melalui penyelidikan Komnas HAM dan proses peradilan HAM ad hoc. Sejumlah anggota aparat kemudian diadili, meskipun proses hukum dan pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut masih menjadi perdebatan.

Semanggi II 1999: Ketika Suara Mahasiswa Berhadapan dengan Kekerasan

24 September 1999 menjadi tanggal penting dalam sejarah gerakan mahasiswa Indonesia. Pada saat itu berlangsung demonstrasi besar yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB).

Mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat menilai rancangan tersebut berpotensi memperbesar peran militer dalam kehidupan sipil. Aksi yang berlangsung di Jakarta kemudian berkembang menjadi bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan.

Tragedi tersebut menyebabkan korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka. Salah satu korban yang paling dikenal adalah Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang meninggal akibat luka tembak pada 24 September 1999.

Peristiwa Semanggi II menjadi bagian dari rangkaian panjang perjuangan mahasiswa pada masa awal Reformasi. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan perlindungan terhadap warga dalam menyampaikan aspirasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Munir Said Thalib: Aktivis HAM yang Gugur dalam Perjalanan

Pada 7 September 2004, Indonesia kehilangan salah satu tokoh penting dalam perjuangan hak asasi manusia, Munir Said Thalib.

Munir dikenal sebagai aktivis HAM yang memperjuangkan hak korban penghilangan paksa, kekerasan, serta berbagai kasus pelanggaran HAM. Ia pernah bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mendirikan KontraS pada 1998, dan memimpin Imparsial. Atas perjuangannya, Munir juga memperoleh sejumlah penghargaan internasional.

Munir meninggal akibat keracunan arsenik dalam perjalanan menuju Amsterdam. Sejumlah pihak kemudian diproses secara hukum dalam kasus tersebut. Namun, menurut Yayasan Tifa, hingga peringatan 21 tahun wafatnya Munir pada 2025, kasus tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai keterlibatan pihak lain dan belum sepenuhnya terungkap.

Bagi banyak pegiat HAM, nama Munir kemudian menjadi simbol keberanian dalam memperjuangkan hak-hak warga dan pentingnya mempertahankan ingatan terhadap kasus-kasus kekerasan.

Salim Kancil: Perjuangan Petani dan Lingkungan

Pada 26 September 2015, petani sekaligus aktivis lingkungan asal Lumajang, Salim Kancil, meninggal dunia setelah dianiaya oleh sekelompok orang.

Salim dikenal aktif menolak aktivitas penambangan pasir yang menurutnya merusak lingkungan dan berdampak terhadap lahan pertanian masyarakat di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Ia bersama sejumlah warga membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Sebelum meninggal, Salim juga disebut telah menerima intimidasi dan ancaman. Ia bahkan telah melaporkan ancaman yang diterimanya kepada kepolisian.

Kasus Salim Kancil kemudian mendapat perhatian luas karena memperlihatkan persoalan yang berada di persimpangan antara lingkungan hidup, hak masyarakat, konflik agraria, dan keamanan warga.

Merawat Ingatan, Bukan Sekadar Mengingat

Rangkaian peristiwa tersebut memiliki latar belakang dan konteks sejarah yang berbeda. Namun, semuanya meninggalkan pertanyaan penting mengenai bagaimana negara, aparat, masyarakat, dan lembaga hukum menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi warga serta menyelesaikan persoalan secara adil.

September Hitam karena itu bukan hanya tentang mengenang masa lalu. Bagi mahasiswa, momentum ini dapat menjadi ruang untuk membaca sejarah secara kritis, memeriksa berbagai sumber, memahami perspektif korban, serta menjaga agar peristiwa kekerasan tidak hilang dari ingatan publik.

Di tengah perkembangan informasi yang begitu cepat, ingatan terhadap sejarah menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui apa yang terjadi, tetapi juga memahami konteks, dampak, dan pelajaran yang dapat diambil.

Sebagai bagian dari masyarakat akademik, mahasiswa memiliki ruang untuk terus menghidupkan budaya diskusi, penelitian, literasi sejarah, serta keberanian menyampaikan pendapat berdasarkan data dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Merawat ingatan bukan berarti hidup di masa lalu. Merawat ingatan berarti memastikan bahwa sejarah tetap menjadi bahan pembelajaran untuk membangun masa depan yang lebih menghargai kemanusiaan, kebebasan berpendapat, lingkungan, dan keadilan.


Sumber:
Yayasan Tifa, Kompas/KompasPedia, Detik.com, dan Wikipedia Bahasa Indonesia.

#RuangSora1


Post View: 295